BUMDes NGUDI MAKMUR DESA SUNDOLUHUR KECAMATAN KAYEN KABUPATEN PATI

  • Dec 31, 2018
  • sundoluhur
  • BERITA

Dalam rangka mewujudkan cita cita kemandirian perekonomian desa dan untuk melaksanakan undang andang desa n.6 tahun 2014 tentang desa,Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia no.43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang no.6 tahun 2014 tentang desa,Permendes pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia no.4 tahun 2015 tentang pendirian,pengurusan,pengelolaan dan pembubaran badan usaha milik desa,Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 2 juni 2010 no.411/11702 perihal pembentukan BUMDes,Peraturan Daerah Kabupaten Pati no.4 tahun 2013 tanggal 20 Mei 2013 Tentang Tata  Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa,Maka pada tanggal 8 September 2016 dibentukalah Badan Usaha Milik Desa di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen Kabupaten Pati. Adapun susunan kepengurasan BUMDes NGUDI MAKMUR desa Sundoluhur adalah :

  1. Penasehat a.
    1. Bapak DJAMIAN Kepala Desa Sundoluhur
  2. Pengawas
    1. Rofi'an SPd.i
    2. H Sodiq SPd.i
  3. Ketua
    1. Ulil Albab Lc,MPd
  4. Sekertaris
    1. Ahmad Jalil SPd.i
  5. Bendahara
    1. Tik Nur Khayati SPd
  6. Anggota
    1. Khoirul Muttaqin
    2. Indah Ayuning Tyas

Sementara ini penyertaan modal Pemerintahan Desa Sundoluhur Pertahun 2016 sampai 2018 mencapai Rp 75000000 dan keuntungan pertahun 2016 sampai 2018 kurang lebih Rp 15000000 yang diperoleh dari unit unit usaha BUMDes Desa Sundoluhur,diantaranya adalah :

  1. Unit Usaha Simpan Pinjam Desa
  2. Unit Usaha Toko
  3. Unit Usaha Servis Elektronik
  4. Unit Usaha BRI-LINK
Mudah mudahan dengan adanya BUMDes NGUDI MAKMUR ini bisa mendorong kemajuan usaha perekonomian Desa Sundoluhur yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat Desa Sundoluhur.   Operator SID Desa Sundoluhur